Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam rangka membentuk panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Tuban, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tuban, membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslucam. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa (19/9/2017) hingga Rabu (27/9/2017).
Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin mengatakan, warga bisa mengambil
formulir pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor
kecamatan setempat atau download di panwaslukabtuban.ga.
Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui
pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor
Bakesbangpol) Tuban.
"Kendati begitu, sampai hari ini formulir belum kita sebar di kecamatan,
sehingga bagi yang berminat bisa langsung datang ke sekretariat Panwaslu
Kabupaten," ujar Masrukhin kepada blokTuban.com, Selasa (19/9/2017).
Bagi pendaftar, lanjut Masrukhin, minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Kemudian yang paling
penting memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
"Calon Panwascam akan mengikuti beberapa tahapan di antaranya, seleksi
administrasi, tes tulis, dan tes wawancara," beber pria humanis itu.
Berapa kuota yang dibutuhkan setiap kecamatan? Pihaknya menyatakan, dibutuhkan
tiga orang komisioner. Untuk itu minimal pendaftar harus mencapai 6 orang.
"Jika tidak mencapai batas minimal, pendaftaran akan di perpanjang
lagi," pungkasnya.[rof/ito]
Bagi anda yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon
anggota Panwaslucam. Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:1. Persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinike Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1954;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
-Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan paartai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri darai jabatan politik, jabatqn di pemerintahan, dan/atau di
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Pokja Rekruitmen Panitia
Panwaslucam dengan dilampiri:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh
instansi yang berwenang
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba
dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan;
-Surat pernyataan yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota partai potilik;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekuranag-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat
pernyataan yang sah;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan potilik, jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara
pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi calon.
4. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor kecamatan setempat atau download di:
panwaslukabtuban.ga
5. Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui
pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor
Bakesbangpol) Tuban.
6. Dibuat masing-masing rangkat 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
foto copy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September 2017.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Komentar
Posting Komentar