Foto : Banner Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Kabupaten Tuban
panwaslukabtuban.ga- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban membuka Layanan Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) mulai Selasa (27/3) sampai dengan Sabtu (7/4) mendatang. Lokasi Posko P2DP2 ini berada pada setiap kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Koordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kabupaten Tuban M. Arifin mengatakan, posko ini didirikan untuk menjaring laporan masyarakat setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada tanggal 15 Maret 2017 yang lalu.
Saat ini, DPS telah diumumkan dipapan pengumuman kantor Desa, balai RT/RW atau tempat-tempat strategis di setiap Desa seluruh Kabupaten Tuban agar masyarakat mengetahui dan mencermati setiap nama dalam DPS tersebut.
"Keberadaan posko ini diharapkan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar melapor ke kantor sekretariat Panwascam setempat paling lambat tanggal 7 April 2018" Harapnya.
Pada tahapan ini bagi pemilih yang belum terdaftar ataupun sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan diperbaiki untuk nantinya ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat tanggal 12 April 2018 mendatang sesuai tahapan.
"Tentunya akan kami inventaris seluruh daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko" Tegas Petir sapaan akrab Arifin.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam pengumuman DPS antara lain, Pemilih yang belum terdaftar, Pemilih belum E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, Pemilih yang tidak memenuhi syarat (Meninggal, Menjadi TNI/Polri, Dibawah Umur, Bukan Penduduk Setempat dan Pindah Domisili).
Sekedar diketahui, Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 kini sudah memasuki tahapan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Komentar
Posting Komentar