Panwaslu Kabupaten Tuban Tertibkan APK yang Melanggar Peraturan

Panwaslu Kabupaten Tuban dan Satpol PP saat melakukan penertiban APK



panwaslukabtuban.ga- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tuban melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan pada hari Senin (25/2).

Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin menjelaskan Alat Peraga Kampanye yang terpasang saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Semua tim kampanye atau pasangan calon (Paslon) akan menerima APK dari KPU. Namun sampai saat ini masih dalam tahap proses percetakan.

“Sebelum ditertibkan, tim kampanye dari masing-masing paslon diberikan surat untuk melakukan penertiban APK dengan sendirinya. Karena tidak diindahkan dalam kurun waktu 1x24 jam, sesuai peraturan akhirnya Panwas berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh M. Arifin selaku Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Tuban, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban selama masih ada APK yg tidak sesuai prosedur. Dari penertiban APK ini, diharapkan tim pasangan calon segera bisa kampanye sesuai jadwal yang sudah ada, dengan mempercepat pembuatan dan penyerahan desain APK kepada KPU dan pencetakan APK oleh KPU. Selain itu, tim kampanye atau pasangan calon bisa selalu berkoordinasi terkait pemasangan APK, baik desain, jumlah dan lokasi pemasangan.

“Titik-titik pemasangan APK juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2018 dan Keputusan KPU” terangnya.

Sekedar informasi, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan diadakan serentak bersama dengan Pemilihan Kepala Daerah diberbagai Provinsi atau Kabupaten/Kota lainnya pada tanggal 27 Juni 2018. (red).

Komentar