MENJAGA KESUCIAN RAMADHAN DARI KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH DAN POLITIK UANG

Gerakan Bersama Pilkada Bersih



Pada tahun ini, pelaksanaan tahapan kampanye bagi pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018 bersamaan dengan bulan suci Ramadhan. Tahapan kampanye dalam Pilkada 2018 berlangsung dari 15 Pebruari hingga 24 Juni 2018. 
Bulan suci Ramadhan merupakan momentum penguatan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rahmatan lil’alamin untuk mewujudkan kehidupan berkebangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial. Intensitas kegiatan keagamaan saat bulan suci Ramadhan meningkat, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial, antara lain pemberian zakat, infaq dan shodaqoh serta kegiatan ibadah dan keagamaan lainnya. 
Sudah ada ketentuan dalam kampanye Pilkada 2018 bahwa Calon dan/atau Tim Kampanye, relawan, atau pihak lain dilarang: 
  1. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih baik secara langsung ataupun tidak langsung; 
  2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; 
  4. Menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan; serta 
  5. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Meski ketentuan-ketentuan di atas sudah cukup lengkap, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan kampanye bebas dari pelanggaran. Oleh karena itu, untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan dan sekaligus memperkecil peluang pelanggaran-pelanggaran kampanye agar tercipta Pilkada dan Pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat, kami mengimbau kepada: 
  1. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. 
  2. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebagai sarana kampanye. 
  4. Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi. 
  5. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye. 
  6. Mendesak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundangundangan secara tegas dan konsisten. 
  7. Mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas pemilu.
Jakarta, 15 Mei 2018
#GerakanBersamaPilkadaBersih 
Juru Bicara: 
                    H. Bunyan Saptomo (Dewan Masjid Indonesia)

Peserta:
  1. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
  2. Majelis Ulama Indonesia
  3. Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah
  4. Aisiyah
  5. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
  6. Dewan Masjid Indonesia
  7. Fatayat Nahdlatul Ulama
  8. Muslimat Nahdlatul Ulama
  9. Persatuan Islam
  10. Badan Amil Zakat Nasional
  11. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah
  12. Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  13. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat


Komentar